Halaman

Rabu, 20 Maret 2019

Mau lapor pajak aja kok repot!

 
Saya sering sekali mendengar keluhan-keluhan itu dari beberapa teman yang memang belum mengerti tentang pajak. Setiap akhir bulan Maret seluruh kantor pelayanan pajak pasti selalu penuh dengan berjubel orang-orang yang antri ingin melaporkan pajaknya. Bahkan beberapa kantor pajak sampai melakukan lembur untuk melayani masyarakat.

Tapi jangan ngaku kaum milenial kalau lapor pajak saja masih pakai kertas, urek-urek pakai bolpoint. Sekarang lapor pajak sudah bisa online ndes! Kalau kalian belum tahu ya berarti kalian ndeso! Mbok ya yang di upgrade itu bukan cuma skill stalking di sosial media, tapi juga skill melapor pajak juga harus di upgrade, supaya kamu nggak diketawain orang kok masih lapor pake kertas. Wedhus punya pakdhe Joko saja ngguyu.

Gimana caranya?

Pertama, kalian harus mengaktifkan EFIN dulu. EFIN itu singkatan dari Electronic Filing Identification Number, pokoknya itu semacam token yang dimiliki masing-masing orang untuk sebagai identification nya lah. Efin ini jangan sampai hilang, jangan sampai lupa, jangan sampai dipakai orang lain. 

Cara aktivasi efin gimana?
 
Gampang. Sampeyan tinggal datang ke kantor pelayanan pajak terdekat sambil membawa fotocopy KTP, dan NPWP (untuk orang pribadi) kemudian mengisi formulir aktivasi efin. Begitu. simpel kan? Baru deh setelah itu bisa daftar di DJP ONLINE  dan lapor!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH THANKS AND GOMAWO

Diagnosa yang terlalu dini, Alzeimer?

Hi guys~ Selamat datang kembali ke blog amatir ini. Terimakasih sudah meluangkan waktu kalian untuk bergabung dengan gue disini, menuli...